May 7, 2022

Rencana Pembentukan Provinsi Kapuas Raya Di Kalimantan Barat

Oleh : Atep Afia Hidayat - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki luas wilayah 147.307 km2 atau sekitar 1,15 kali luas Pulau Jawa (128.297 km2). Di Pulau Jawa terdapat enam provinsi, tiga provinsi di  bagian barat (Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat); dua provinsi di bagian tengah (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta), serta satu di bagian timur (Jawa Timur). 

Pada tahun 2021 jumlah penduduk Pulau Jawa mencapai 152,92 juta jiwa, sedangkan penduduk Kalbar 5,47 juta jiwa. Dengan demikian, jumlah penduduk Pulau Jawa sekitar 28 kali penduduk Kalbar.

 

Rencana Kalbar Menjadi Tiga Provinsi

Dalam hal ini, Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) Kementerian Dalam Negeri (2010 – 2025) dan Desartada Provinsi Kalbar (2010 – 2025), membagi Kalbar menjadi tiga provinsi.

Peta ilustrasi di sebelah menggambarkan pemekaran daerah Provinsi Kalbar menjadi tiga provinsi. Untuk daerah baru Provinsi Kapuas Raya dengan asumsi Kabupaten Sanggau masuk ke dalam wilayahnya.

Desartada merupakan parameter untuk melakukan penataan daerah, sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia.

Melalui Desartada tersebut  ditetapkan estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi  di Indonesia hingga tahun 2025 adalah sebanyak 44 Provinsi, dan jumlah  maksimum daerah otonomi kabupaten/kota adalah sebanyak 545 daerah. Hal itu berdasarkan pendekatan kombinasi yang rasional (dengan parameter geografis, demografis, dan kesisteman) dan realistis (dengan mempertimbangkan aspirasi yang sedang berkembang).

Sedangkan saat ini (tahun 2022), jumlah provinsi mencapai 34 dan Kabupaten/Kota sebanyak 514 (416 kabupaten dan 98 kota). Sejak tahun 2012 pemekaran daerah terhenti sehubungan dengan adanya kebijakan moratoritum pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Dengan demikian estimasi jumlah maksimum daerah otonomi provinsi dan kabupaten/kota, pada tahun 2025 sangat kecil kemungkinannya untuk tercapai.

Adapun tiga provinsi di Kalbar yang tercantum dalam Desartada 2010 - 2025 tersebut adalah:

Sektor barat berkedudukan di Pontianak, meliputi Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah (sebelumnya bernama Kabupaten Pontianak), Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak dan Kota Singkawang, bersama wilayah hasil pemekaran.

Sektor timur berkedudukan di Sintang, meliputi Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu, bersama wilayah hasil pemekaran di kemudian hari.

Sektor selatan berkedudukan di Ketapang, meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara bersama wilayah hasil pemekaran.

Namun berdasarkan Deklarasi Sintang, 14 Agustus 2006, sebuah kesepakatan bersama membentuk calon Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Sanggau masuk dalam provins baru di sektor timur, sehingga jumlah kabupaten menjadi lima, selain  Kabupaten Sanggau, juga meliputi Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu bersama wilayah hasil pemekaran.

Jika mengacu pada Desartada 2010 - 2025 calon daerah baru Provinsi Kapuas Raya baru meliputi empat kabupaten. Hal tersebut belum memenuhi ketentuan yang tercantum dalam  Undang-undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 35, antara lain disebutkan bahwa pembentukan daerah  harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, seperti cakupan wilayah  untuk pembentukan daerah provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota, dan terlebih dahulu dibentuk daerah persiapan (Pasal 33).

Dengan demikian perlu ada penambahan minimal satu daerah baru kabupaten/kota sebagai hasil pemekaran dari salah satu dari keempat kabupaten yang sudah ada.  Langkah yang dapat ditempuh misalnya melalui pembentukan daerah baru Kabupaten Banua Lanjak sebagai hasil pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu (meliputi Kecamatan Embaloh Hulu, Badau, Puring Kencana, Batang Lupar dan Empana).

Tapi itupun memerlukan proses yang cukup panjang dan berliku, apalagi dengan adanya ketentuan dalam Pasal 34 dan 35 UU No. 23 Tahun 2014, mengenai batas minimal usia daerah, yaitu untuk daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun, dan kabupaten/kota 5 (lima) tahun sejak pembentukannya. 

Dengan memperhatikan posisi strategis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, yaitu dengan panjang garis perbatasan mencapai 847, 3 km (sekitar 70,58 persen dari panjang garis perbatasan seluruh Kalimantan, yang mencapai 1.200 km) dan melintasi lima kabupaten (Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu) serta 14 kecamatan; dan adanya Deklarasi Sintang, 14 Agustus 2006, yaitu kesepakatan bersama membentuk calon Provinsi Kapuas Raya, maka selayaknya perlu dilakukan revisi terhadap Desartada Kemendagri dan Provinsi Kalbar 2010 - 2025, yaitu dengan memasukkan Kabupaten Sanggau kedalam rencana pembentukan daerah Provinsi Kapuas Raya.

 

Provinsi Kapuas Raya 

Berdasarkan perencanaannya Kalbar akan menjadi tiga provinsi, yaitu daerah induk Provinsi Kalbar; daerah baru Provinsi Kapuas Raya; dan daerah baru Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura. Namun dilihat dari kesiapannya, tampaknya yang lebih dahulu terbentuk ialah Provinsi Kapuas Raya. Peta ilustrasi di sebelah menunjukkan pembagian wilayah antara Provinsi Kalbar sebagai daerah induk dengan Provinsi Kapuas Raya sebagai daerah baru hasil pemekaran.

Dengan asumsi calon daerah baru Provinsi Kapuas Raya meliputi lima kabupaten di bagian timur wilayah Provinsi Kalbar, maka akan memiliki wilayah seluas 80.422,40 km2 (akan menempati peringkat ketujuh sebagai provinsi paling luas di Indonesia, yaitu setelah Papua, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Riau) atau sekitar 54,60 persen dari luas Kalbar. 

Sedangkan berdasarkan data kependudukan tahun 2021 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar tahun 2022, berpenduduk sebanyak 1.610.061 jiwa (lebih banyak dari jumlah penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Barat dan Kalimantan Utara), atau sekitar 29,43 persen dari jumlah penduduk Kalbar.

Dari tabel luas wilayah dan jumlah penduduk calon daerah Provinsi Kapuas Raya dapat dilihat, selain meliputi lima kabupaten, juga terdiri dari 70 kecamatan dan 1.114 desa. Kabupaten Kapuas hulu memiliki jumlah kecamatan  terbanyak (23), sedangkan Kabupaten Sintang memiliki jumlah desa terbanyak (407). Sementara untuk distribusi penduduk, yang paling banyak ialah Kabupaten Sanggau diikuti Kabupaten Sintang. Daerah yang paling luas ialah Kabupaten Kapuas Hulu diikuti Kabupaten Sintang. Kisaran kepadatan penduduk antara 9 jiwa per km2 (Kapuas Hulu) sampai 40 jiwa per km2 (Sanggau).

 

Ibukota Di Sintang

Berbagai pihak termasuk Gubernur Kalbar Sutarmidji mendukung Sintang untuk menjadi ibukota Provinsi Kapuas Raya. Kota Sintang saat ini masih berstatus kecamatan, dengan luas wilayah 355,65 km2 dan jumlah penduduk pada tahun 2021 sebanyak 78.352 jiwa (BPS Kab. Sintang, 2022)., sehingga kepadatan penduduknya 220 jiwa per km2, jauh di atas kepadatan penduduk tingkat Kabupaten Sintang 20 jiwa per km2. Kecamatan Sintang meliputi 13 desa dan 16 kelurahan. Setelah berkedudukan sebagai ibukota Provinsi Kapuas Raya, besar kemungkinan status Kecamatan Sintang meningkat jadi Kota Sintang, yaitu dengan cara pemekaran menjadi minimal empat kecamatan.

 

 

Penutup

Wilayah Kalimantan Barat yang sangat luas dengan posisi yang begitu strategis dan sumberdaya alam yang berlimpah, tentu perlu ditata lebih lanjut, sehingga bisa muncul menjadi kawasan yang terkelola secara efektif dan efisien dalam wasah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penataan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi, antara lain ditujukan untuk : Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan           daerah; Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; Meningkatkan daya saing  nasional dan daya saing  daerah; dan Memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Sebagaimana dicantumkan dalam 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Tentu saja dalam pelaksanannya, akan mengjadapi beragam peluang dan tantangan, prospek dan kendala. Bagaimanapun, pembentukan daerah baru, perlu diimbangi dengan kualitas kepemimpinan daerah yang mumpuni. Pada dasarnya penerapan Otonomi Daerah diselenggarakan sebagai upaya menerapkan desentralisasi di bidang pemerintahan, yang antara lain memiliki tujuan: Politik, yakni demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada tataran infrastruktur dan suprastruktur politik; Administrasi, yaitu  agar proses-proses administrasi pemerintahan berjalan dengan efektif dan efisien sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, tepat, transparan serta murah; serta Sosial ekonomi, yaitu  untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

  

Referensi

https://www.setneg.go.id/baca/index/desartada_parameter_untuk_melakukan_penataan_daerah 

https://news.okezone.com/read/2020/02/27/340/2174973/5-kabupaten-nyatakan-siap-dimekarkan-dari-kalbar-berikut-pemaparannya

https://gencil.news/berita-kalbar/kabupaten-sintang/sutarmidji-dukung-kabupaten-sintang/

https://www.suarapemredkalbar.com/read/ponticity/16022022/perubahan-status-tujuh-provinsi-peluang-otonomi-khusus-di-kalimantan-semakin-sulit

https://sifataru.atrbpn.go.id/kawasan/Kalimantan-Barat 

https://www.jpnn.com/news/proposal-pembentukan-provinsi-kapuas-raya-sudah-di-tangan-lanyalla-mattalitti?page=2 

Provinsi Kalimantan Barat dalam Angka 2021. Dalam https://kalbar.bps.go.id/

 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.