Jun 20, 2020

Pembentukan DOB Kabupaten Bangka Utara

Oleh : Atep Afia Hidayat - Pulau Bangka merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung (KBB) yang baru terbentuk tahun 2000, sebagai hasil pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan. Saat ini Provinsi KBB terdapat enam kabupaten dan satu kota, dengan sebaran di Pulau Bangka dan sekitarnya terdapat empat kabupaten dan satu kota; sedangkan di Pulau Belitung terdapat dua kabupaten. Dengan demikian secara keseluruhan di Provinsi KBB terdapat tujuh daerah otonom, lima di antaranya ada di Pulau Bangka dan sekitarnya.


Belakangan terdapat aspirasi dan keinginan yang menguat untuk membentuk Kabupaten Bangka Utara, sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bangka. Bahkan usulan tersebut sudah disampaikan Pemerintah Provinsi KBB ke pemerintah pusat, setelah sebelumnya mendapat persetujuan DPRD Provinsi KBB dengan suara bulat. Dengan demikian, setelah pemberlakuan moratorium (pemberhentian) pembentukan daerah otonomi baru (DOB) suatu saat dicabut oleh pemerintah pusat, maka peluang terbentuknya Kabupaten Bangka Utara menjadi lebih terbuka. Sebagai catatan saat ini terdapat 314 usulan DOB di seluruh Indonesia, baik berstatus Kota, Kabupaten maupun Provinsi

Lantas bagaimana kesiapan Bangka Utara untuk dijadikan DOB, salah satu pekerjaan rumah (PR) terbesar ialah persyaratan minimal DOB berstatus kabupaten harus memiliki minimal lima kecamatan. Saat ini wilayah yang digadang-gadang menjadi bagian dari Kabupaten Bangka Utara baru dua kecamatan, yaitu Belinyu dan Riau Silip. Dengan demikian, setiap kecamatan ini perlu terlebih dahulu dimekarkan menjadi dua atau tiga kecamatan. Ternyata untuk itu sudah disiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Kecamatan Belinyu, serta pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Kecamatan Simpang Tiga, dan Kecamatan Maras Makmur.

Kabupaten Bangka meliputi 19 kelurahan dan 62 desa; Sebanyak 21 kelurahan/desa di antaranya terdapat di wilayah bakal DOB Kabupaten Bangka Utara (Kecamatan Belinyu terdiri dari tujuh kelurahan/lima desa; dan Kecamatan Riau Silip terdiri dari sembilan  desa).

DOB Kabupaten Bangka Utara kelak akan meliputi lima kecamatan :
1. Kecamatan Riau Silip (induk)
2. Kecamatan Belinyu (induk)
3. Kecamatan Karang Lintang (baru)
4. Kecamatan Simpang Tiga (baru) dan
5. Kecamatan Maras Makmur (baru)

Sebagai catatan Kabupaten Bangka, sebagai induk DOB Kabupaten Bangka Utara saat ini meliputi delapan kecamatan, selain Riau Silip dan Belinyu, juga termasuk Kecamatan Bakam, Pemali, Sungai Liat, Puding Besar, Merawang dan Mendo Barat. Luas wilayah Kabupaten Bangka mencapai 2.950,69 km2 (kalau di Provinsi Jawa Barat hampir mendekati luas Kabupaten Garut; atau sekitar 4,5 kali luas Provinsi DKI Jakarta). Sedangkan bakal DOB Kabupaten Bangka Utara yang meliputi Kecamatan Riau Silip dan Belinyu memiliki luas wilayah 1.070,18 km2 atau sekitar 36,27 persen dari luas Kabupaten Bangka (sedikit lebih luas dari wilayah Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat).

Bakal DOB Kabupaten Bangka Utara meliputi Kecamatan Riau Silip yang memiliki luas wilayah 523,68 km2 dan Kecamatan Belinyu 546,50 km2. Ibukota Kecamatan Riau Silip terdapat di Riau; sedangkan ibukota Kecamatan Belinyu di Kuto Panji, Dari aspek luas wilayah, memang kedua kecamatan tersebut layak dimekarkan menjadi dua atau tiga kecamatan.

Pada tahun 2019 penduduk Kabupaten Bangka 318.756 jiwa, sehingga kepadatan penduduknya 109 jiwa per km2. Sedangkan jumlah penduduk bakal DOB Kabupaten Bangka Utara sebanyak 77.002 jiwa (tersebar di Kecamatan Belinyu 49.229 jiwa; dan di Kecamatan Riau Silip 27.773 jiwa), atau sekitar 24,16 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bangka. Tingkat kepadatan penduduk bakal DOB Kabupaten Bangka Utara 72 jiwa per km2.

Pembentukan DOB Bangka Utara diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Bangka Utara yang kaya akan sumberdaya alam, termasuk pariwisata, perikanan dan kelautan, perkebunan, pertanian dan pertambangan, diharapkan menjadi DOB yang dapat dikelola secara optimal. Untuk itu diperlukan kepemimpinan yang mumpuni, piawai, profesional, jujur dan bertanggung-jawab. (Atep Afia Hidayat)



Referensi :

https://wowbabel.com/2019/09/13/kabupaten-bangka-miliki-tiga-kecamatan-baru
https://www.wowbabel.com/2020/01/17/sebelas-persyaratan-pembentukan-bangka-utara-nyaris-lengkap
https://bangkakab.bps.go.id/publication.html (Kabupaten Bangka dalam Angka 2020)



No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.