Dec 6, 2021

Kota Cipanas Siap "Berpisah" dari Kabupaten Cianjur

Oleh : Atep Afia Hidayat - Baik dari aspek jumlah penduduk maupun luas wilayah, Cianjur termasuk kabupaten paling besar di Pulau Jawa. Pada tahun 2020 jumlah penduduk Kabupaten Cianjur mencapai 2.477.560 jiwa, menempati peringkat kesepuluh di Pulau Jawa, yaitu setelah Kabupaten Bogor, Bekasi, Bandung, Tangerang, Malang, Garut, Jember, Sukabumi dan Karawang. Sedangkan berdasarkan aspek luas wilayah, Cianjur yang memiliki luas wilayah 3.614,35 km2 menempati peringkat ketiga di Pulau Jawa, yaitu setelah Kabupaten Banyuwangi dan Sukabumi.

Dengan memperhatikan luas wilayah dan jumlah penduduk yang jauh di atas rata-rata kabupaten di Provinsi Jawa Barat khususnya dan Pulau Jawa pada umumnya, serta mengacu pada Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab VI Penataan Daerah, maka di Kabupaten Cianjur pun muncul rencana pemekaran wilayah dengan menambah dua daerah otonom baru, yaitu Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Ketua Harian Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas, Saeful Anwar menyatakan, bahwa berdasarkan hasil penelitian Pansus DPRD Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2009, ternyata Kabupaten Cianjur (induk) maupun calon Kota Cipanas, secara total nilai keseluruhan faktor masuk kategori mampu untuk dijadikan daerah otonom (dalam Cianjurekspres.net, edisi 2 Desember 2021). 

Selanjutnya disebutkan, sebagai daerah yang memberikan kontribusi (PAD) terbesar terhadap pembangunan di Cianjur, sudah selayaknya mendapatkan hak untuk mengelola daerahnya sendiri. Hal tersebut guna meningkatnya pemerataan pelayanan masyarakat sebagaimana yang telah diprogramkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Di sisi lainnya,  Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC) menagih janji Bupati Herman Suherman soal pemekaran wilayah Utara Cianjur dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kabupaten 2021, sebagaimana diberitakan Radarsukabumi.com edisi 27 September 2021. 

Sementara Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan, bahwa rencana pemekaran Cianjur Utara ini tentunya akan tetap dilaksanakan secara  bertahap. Karena  hasil Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun lalu belum bisa merubah, dan  di tahun ini Pemkab akan melakukan perubahan dulu, sehingga baik kajian dan tahapan lainnya itu bisa segera dilaksanakan secara maksimal. Pemekaran daerah akan kita laksanakan secara bertahap, dan baru Cianjur Selatan terlebih dahulu (Radarsukabumi.com, 27 September 2021).

Jika semua tahapan pemekaran wilayah sudah dijalankan dengan baik, Kota Cipanas akan meliputi lima kecamatan dibagian utara wilayah Kabupaten Cianjur, yaitu Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang dan Cikalong Kulon, dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 421,26 km2 atau sekitar 11,66 persen dari luas Kabupaten Cianjur. Kalau berhasil diwujudkan, maka Cipanas akan menjadi kota otonom paling luas di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar dua kali luas Kota Bekasi, 2,5 kali Kota Bandung, hampir 4 kali Kota Bogor, dan hampir 11 kali Kota Cimahi.

Adapun jumlah penduduk bakal Kota Cipanas tahun 2020, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cianjur (2021) mencapai 540.917 jiwa, atau sekitar 21,83 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cianjur, melebihi jumlah penduduk Kota Sukabumi (330.691 jiwa) , Cirebon (322.322 jiwa) dan Banjar (183.299 jiwa). 

Selain meliputi lima kecamatan, Kota Cipanas terdiri dari 59 desa, tersebar di Kecamatan Pacet 7 desa; Sukaresmi 11 desa; Cipanas 7 desa; Cugenang 16 desa; dan Cikalong Kulon 18 Desa. Kisaran luas setiap kecamatan antara 41,66 km2 (Pacet) sampai 144,02 km2 (Cikalong Kulon). Sedangkan kisaran jumlah penduduk setiap kecamatan antara 91.342 jiwa (Sukaresmi) sampai 117.211 jiwa (Cugenang). Untuk kepadatan penduduk, berkisar antara 749 jiwa per km2 (Cikalong Kulon) sampai 2.664 jiwa per km2 (Pacet). Kepadatan penduduk bakal calon daerah otonomi baru Cipanas mencapai 1.284 jiwa per km2, jauh di atas rata-rata kepadatan penduduk Kabupaten Cianjur, yaitu 685 jiwa per km2.

Adapun batas wilayah Kota Cipanas meliputi sebelah utara dengan Kabupaten Bogor (Kecamatan Cisarua, Sukamakmur dan Tanjungsari); Sebelah timur dengan Kabupaten Purwakarta (Waduk Cirata/Kecamatan Maniis dan Sukasari); Sebelah selatan dengan daerah induk Kabupaten Cianjur (Kecamatan Mande, Cianjur, Warungkondang dan Cilaku); serta Sebelah barat dengan Kabupaten Sukabumi (Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja dan Sukalarang).

Dalam hal ini untuk mewujudkan berdirinya Kota Cipanas, sudah terbentuk Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas, ada juga  Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC) . Prosesnya akan terus bergulir mulai dari tingkat Kabupaten Cianjur sampai Provinsi Jawa Barat. 

Dalam hal ini memang masih berproes dan belum ada usulan resmi dengan persayaratan lengkap yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32 - 43).

Pemekaran Daerah Kabupaten Cianjur dengan pembentukan DOB Kota Cipanas  dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan Kota Cipanas, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.

Adapun yang menjadi  dasar pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas adalah: Usulan dari Gubernur Jawa Barat  kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif; Jangka waktu Daerah Persiapan Kota Cipanas selama 3 tahun, karena  dibentuk berdasarkan usulan Daerah; Persyaratan  Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat ; Parameter persyaratan administrasi meliputi : Keputusan Musyawarah Desa, Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Cianjur  dengan Bupati Cianjur; dan Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Jawa Barat  dengan Gubernur Jawa Barat.

Adapaun parameter persyaratan dasar kewilayahan: Luas wilayah minimal; Jumlah penduduk minimal; Batas wilayah; Cakupan wilayah; Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter: Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan: Daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB. Sedangkan daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

Dalam Pasal 35  Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan daerah kota, paling sedikit harus meliputi empat kecamatan. Kota Cipanas direncanakan meliputi lima kecamatan, jadi memenuhi ketentuan tersebut.

Lima kecamatan di bagian utara Kabupaten Cianjur memiliki potensi sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi yang mumpuni, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, perdagangan dan sebagainya. Diperkirakan akan berkembang pesat jika diberikan otonomi untuk mengelola"rumah tangganya" sendiri. Sebagai daerah induk, Kabupaten Cianjur harus bersedia "melepas" sebagian dari wilayahnya untuk mandiri.


 

Sumber :

https://www.cianjurekspres.net/kota-cipanas-layak-mekar-dari-kabupaten-cianjur/

https://radarsukabumi.com/jawa-barat/cianjur/pemekaran-kota-cipanas-pmp4kc-tagih-janji-bupati/ 

https://jabarekspres.com/berita/2020/12/14/dprd-jabar-kawal-daerah-otonom-baru-kota-cipanas/ 

https://cianjurkab.bps.go.id/ 

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014 

https://nasional.tempo.co/read/76720/rencana-pembentukan-kota-cipanas-sudah-gol 

 

 

 

 

 

 










Sumber :

https://www.cianjurekspres.net/kota-cipanas-layak-mekar-dari-kabupaten-cianjur/

https://radarsukabumi.com/jawa-barat/cianjur/pemekaran-kota-cipanas-pmp4kc-tagih-janji-bupati/ 

https://jabarekspres.com/berita/2020/12/14/dprd-jabar-kawal-daerah-otonom-baru-kota-cipanas/ 

https://cianjurkab.bps.go.id/ 

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014 

 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.