Jan 1, 2017

Wacana Pemekaran Kabupaten Subang

Oleh : Atep Afia Hidayat - Sebagaimana terjadi di banyak kabupaten lainnya, baik di Jawa Barat maupun di luar Jawa Barat, wacana pemekaran kabupaten terus bergulir. Begitu pula wacana pemekaran Kabupaten Subang terus bermunculan, disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Berikut penulis sampaikan opsi pemekaran Kabupaten Subang, yaitu meliputi satu daerah induk (Kabupaten Subang) dan dua daerah otonomi baru  atau DOB (Kabupaten Pagaden dan Kabupaten Pamanukan).

Kabupaten Pamanukan berada di bagian utara Kabupaten Subang, berbatasan dengan Kabupaten Karawang di sebelah barat; Teluk Ciasem dan Laut Jawa di sebelah utara; Kabupaten Indramayu di sebelah timur; dan Kabupaten Pagaden di sebelah selatan.


Kabupaten Pagaden berada di bagian tengah Kabupaten Subang, berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang di sebelah barat; dengan Kabupaten Pamanukan di sebelah utara; dengan Kabupaten Indramayu di sebelah timur; dan dengan Kabupaten Subang di sebelah selatan.

Kabupaten Subang berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta di sebelah barat; dengan Kabupaten Pagaden di sebelah utara; dengan Kabupaten Sumedang di sebelah timur; serta dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Barat di sebelah selatan.

Kabupaten Subang dengan luas wilayah 2.051,76 km2 dan pada tahun 2015 berpenduduk 1.529.388 jiwa, sehingga kepadatan penduduknya 745 jiwa per km2, layak untuk dimekarkan. Hal itu tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sumberdaya manusia dan lingkungan. Wilayah Kabupaten Subang terhampar mulai dari kaki Gunung Tangkuban Parahu sampai Laut Jawa (Teluk Ciasem), dengan potensi sumberdaya alam yang kaya. Kabupaten Subang memiliki keunggulan sektor pariwisata, pertanian, perkebunan dan kelautan, dengan adanya pemekaran wilayah diharapkan dapat meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Sumber Data:
https://subangkab.bps.go.id/new/website/pdf_publikasi/Kabupaten-Subang-Dalam-Angka-2016.pdf

Sumber Peta:
http://kpu.go.id/dmdocuments/3213_subang.pdf

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.