Sep 9, 2022

Rencana Pemekaran Kabupaten Parigi Moutong

Oleh : Atep Afia Hidayat - Parigi Moutong merupakan salah satu dari 13 daerah otonom yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2002, disahkan oleh DPR RI pada 10 April 2002, dengan Ibukota Kabupaten di Kecamatan Parigi.  Dengan alamat Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Jl. Kampali No.1, Kelurahan Kampal, Kec. Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 94471.

 

Hasil Pemekaran dari Kabupaten Donggala

Kabupaten Parigi Moutong merupakan hasil pemekaran wilayah Kabupaten Donggala. Selain Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala juga menjadi daerah induk dan  "melahirkan" Kabupaten Toli-Toli (tahun 1953); Kota Palu (tahun 1994); dan Kabupaten Sigi (tahun 2008). 

Proses terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong cukup berliku, diawali tahun 1963 oleh tokoh pemuda dan masyarakat, antara lain berasal dari kecamatan-kecamatan sekitar pantai timur (Teluk Tomini), seperti  Parigi, Moutong, Tinombo dan Tomini. Bagaimana sejarah terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong dapat diikuti melalui https://www.parigimoutongkab.go.id/profile/sejarah.html .

Kabupaten Parigi Moutong memiliki luas wilayah 6.231,85 km2 (lebih luas dari Provinsi Bali, 5.780 km2), pada tahun 2021 berpenduduk sebanyak 443.170 jiwa (BPS Kab. Parigi Moutong, 2022), sehingga kepadatan penduduknya mencapai 71 jiwa per km2. Kabupaten Parigi Moutong meliputi 23 kecamatan , 278 desa dan lima kelurahan. Bentuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong cukup unik,  memanjang dan melengkung mulai dari Kecamatan Moutong di sebelah utara yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo, sampai dengan paling selatan yaitu Kecamatan Sausu yang berbatasan dengan Kabupaten Poso. Kabupaten Parigi Moutong memiliki garis pantai sepanjang 472 km. Ke-23 kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong berderet satu persatu melengkung mengitari perairan Teluk Tomini. 

Pada tahun 2021 Pendapatan Asli Daerah (PAD, antara lain terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan sebagainya) Kabupaten Parigi Moutong mencapai Rp. 123,5 milyar; sedangkan Dana Perimbangan (meliputi Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus/DAK) mencapai Rp. 1,370 trilyun.


Rencana Pemekaran

Setelah Kabupaten Parigi Moutong memasuki usia 20 tahun, wacana pemekaran wilayah makin menguat, yaitu dengan rencana pembentukan Kabupaten Moutong dan Tomini Raya. Bahkan di antara 13 usulan pemekaran wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah, pemekaran Kabupaten Parigi Moutong dan Tomini Raya berstatus "paling depan", antara lain sudah mengantungi Surat Presiden (Surpres), yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjawab usulan, namun masih terganjal oleh kebijakan moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah. 

Sebagai catatan ke-13 usulan pemekaran wilayah di Sulawesi Tengah tersebut ialah pembentukan Provinsi Sulawesi Timur; Kabupaten Dompul (Pemekaran Kabupaten Toli-Toli); Kabupaten Kepulauan Togean (pemekaran Kabupaten Tojo Una-Una); Kabupaten Tampo Lore (Pemekaran Kabupaten Poso); Kabupaten Moutong dan Tomini Raya (pemekaran Kabupaten Parigi Moutong); Kabupaten Labuha (pemekaran Kabupaten Morowali); Kabupaten Pantai Barat dan Donggala Utara (pemekaran Kabupaten Donggala); Kabupaten Banggai Piling (pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan); serta Kabupaten Batui Toili, Kabupaten Tompotika dan Kota Luwuk (pemekaran Kabupaten Banggai).

 

CDOB Kabupaten Moutong

Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Moutong akan memiliki wilayah seluas 1.751,04 km2 atau sekitar 28,10 persen dari luas Kabupaten Parigi Moutong. Jika mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Parigi Moutong yang diterbitkan  tahun 2022, penduduk CDOB Kabupaten Moutong sekitar 93.326 jiwa (atau sekitar 21,06 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Parigi Moutong tahun 2021.

Kabupaten Moutong akan meliputi lima kecamatan dan 75 desa. Kelima kecamatan tersebut ialah Moutong, Taopa, Bolano Lambunu, Bolano dan Ongka Malino. Batas wilayah Kabupaten Moutong meliputi sebelah barat dengan Provinsi Gorontalo; sebelah selatan dengan Teluk Tomini; sebelah barat dengan bakal calon Kabupaten Tomini Raya; dan sebelah utara dengan Kabupaten Toli-Toli dan Buol.

Kabupaten Moutong juga memiliki  sembilan dari 19 pulau yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Kecamatan Maotong sebagai wilayah paling jauh, berjarak sekitar 290 km dari Kecamatan Parigi (ibukota Kabupaten Parigi Moutong).


CDOB Kabupaten Tomini Raya

Bakal wilayah calon Kabupaten Tomini Raya meliputi bagian tengah Kabupaten Parigi Moutong, terdiri dari enam kecamatan, yaitu Mepanga, Tomini, Palasa, Tinambo, Sidoan dan Tinambo Selatan. Pada enam kecamatan tersebut terdapat 89 desa. Luas wilayah Kabupaten Tomini Raya mencapai 2.055,07 km2 (kuran lebih hampir sama dengan luas Kabupaten Indramayu di Jawa Barat), atau sekitar 32,98 persen dari luas Kabupaten Parigi Moutong. Jumlah penduduk pada tahun 2021 mencapai 137.782 jiwa, sehingga kepadatan penduduknya 67 jiwa per km2. 

 

Kabupaten Induk Setelah Pemekaran

Realisasi pemekaran wilayah di Kabupaten Parigi Moutong masih memerlukan waktu dan perjuangan yang cukup panjang. Jika dua DOB baru berhasil dibentuk, maka Kabupaten Parigi Moutong atau namanya lebih tepat menjadi Kabupaten Parigi, akan menyisakan wilayah seluas 2.425,75 km2 atau sekitar 38,92 persen dari luas sebelum pemekaran. Jika mengacu pada data kependudukan tahun 2021, maka jumlah penduduknya sekitar 212.062 jiwa atau sekitar 47,85 persen dari sebelum pemekaran. Jumlah kecamatan yang tersisa 12 dan meliputi 114 desa dan lima kelurahan.

 

Penutup

Peta Provinsi Sulawesi Tengah (Sumber : adepedia3)


Untuk terwujudnya pemekaran wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, tentu saja kebijakan moratorum pemekaran harus dicabut terlebih dahulu. Di sisi lainnya daerah induk harus lebih siap dalam melepas sekaligus mendamping daerah persiapan yang akan dibentuk. Persoalan PAD tentu menjadi masalah serius, bagaimanapun DOB dituntut untuk memiliki PAD yang memadai. Di sisi lainnya,  kondisi keuangan negara sampai dengan saat ini, masih belum dapat menopang kebutuhan operasional pemerintahan DOB. Upaya pemulihan dampak penanganan pandemi Covid-19, masih terus berjalan, dan menjadi fokus dari kebijakan fiskal nasional. Dalam hal ini  keuangan negara juga lebih diprioritaskan pada sektor  strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Di sisi lainnya hajatan Pemilu 2024 memerlukan anggaran yang cukup besar.

Namun bagaimanapun, proses pemekaran wilayah dengan membentuk DOB perlu terus berlanjut, terutama setelah kondisi keuangan negara pulih. Sebagaimana Provinsi Papua yang belum lama ini berhasil dimekarkan menjadi tiga empat provinsi sekaligus; Provinsi Sulawesi Tengah pun perlu penataan wilayah administrasi pemerintahan yang lebih baik. Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur; 11 kabupaten dan satu kota baru, diharapkan dapat memberikan dampak terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan penduduk (Atep Afia Hidayat).


Referensi :

Sejarah Kabupaten Parigi Moutong, dalam https://www.parigimoutongkab.go.id/profile/sejarah.html.

Kabupaten Parigi Moutong dalam Angka 2022, dalam https://parigimoutongkab.bps.go.id/publication/.

Penetapan Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, dalam   https://www.mkri.id/public/content/pemilu/KKPU/SK%20289%20THN%202018.pdf.

Kabupaten Parigi Moutong, dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Parigi_Moutong.

Moratorium Pemekaran Wilayah dan Konsistensi Otonomi Papua, dalam https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/03/10/moratorium-pemekaran-wilayah-dan-konsistensi-otonomi-papua.

13 Usulan Pemekaran Daerah Di Sulawesi Tengah, dalam

https://palu.tribunnews.com/2022/05/26/13-daerah-usulan-pemekaran-di-sulawesi-tengah-2-kabupaten-terganjal-moratorium

 


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.