May 4, 2022

Wacana Pembentukan Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura (Pemekaran Daerah Kalimantan Barat)


Oleh : Atep Afia Hidayat - Saat ini Ketapang merupakan sebuah kabupaten dengan wilayah yang paling luas di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), yaitu mencapai 31.240,74 km2 (sekitar 21 persen dari luas Provinsi Kalbar). 

Kabupaten Ketapang memiliki wilayah yang lebih luas jika dibandingkan dengan 11 provinsi yang ada di Indonesia (Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulaesi Barat dan Maluku Utara. 

 

Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, mendorong dan berharap Kabupaten Ketapang bisa tumbuh dan berkembang menjadi provinsi baru, sebagaimana diberitakan Kalbar.inews.id, 30 Maret 2021.

Di sisi lainnya Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos, menyatakan bahwa  luasan wilayah administratif Kabupaten Ketapang setara dengan luas wilayah Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jateng dengan 29 kabupaten, dan 6 kota. Sementara Kabupaten Ketapang dengan luas wilayah seluas Jateng hanya dibiayai satu APBD saja (Rri.co.id, 29 Juni 2021).

Jumlah penduduk Kabupaten Ketapang tahun 2021 sebanyak 579.927 jiwa, tersebar di 20 kecamatan dan 262 desa (BPS Provinsi Kalbar, 2022). Wilayah Kabupaten Ketapang pernah menjadi bagian dari Kerajaan Matan Tanjungpura (Tanjungpura), yang merupakan kerajaan tertua di kawasan Kalimantan Barat. Kebesaran nama Tanjungpura antara lain diabadikan menjadi nama Kodam XII Tanjungpura dan Universitas Tanjung Pura. Adapun bekas Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura atau situs Kerajaan Tanjungpura, terletak di Desa Tanjungpura, Kecamatan Muara Pawan, sekitar 45 km dari pusat kota Ketapang yang terletak di Kecamatan Delta Pawan. Ada juga usulan menjadikan bagian selatan Provinsi Kalimantan Barat, yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara sebagai Provinsi Tanjungpura.

Ketapang baru meliputi satu kabupaten, berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 35, antara lain disebutkan bahwa pembentukan daerah  harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, antara lain cakupan wilayah  untuk pembentukan daerah provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota, dan terlebih dahulu dibentuk daerah persiapan (Pasal 33).

Selanjutnya pada Pasal 34 dan 35 ada ketentuan mengenai batas minimal usia daerah, yaitu untuk daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun, dan kabupaten/kota 5 (lima) tahun sejak pembentukannya. Lantas berapa usia Provinsi Kalbar saat ini (tahun 2022) ? Ternyata hari jadinya 28 Januari 1957, dengan demikian sudah melebihi 10 tahun. Kemudian, berapa usia Kabupaten Ketapang ?  Ternyata Kabupaten Ketapang sudah terbentuk sejak tahun 1959, dengan demikian usianya sudah melampaui 5 tahun.

Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Jubi.CO.ID -LINK Sumber- https://jubi.co.id/13-syarat-pembentukan-daerah-otonom-menurut-uu-pemerintahan-daerah/
Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Jubi.CO.ID -LINK Sumber- https://jubi.co.id/13-syarat-pembentukan-daerah-otonom-menurut-uu-pemerintahan-daerah/

Sebagai tahapan awal pembentukan Provinsi Ketapang, maka terlebih dahulu harus dilakukan pemekaran Kabupaten Ketapang menjadi satu kota otonom dan tiga kabupaten. Daerah baru  tersebut meliputi  Kota Ketapang, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya (bagian selatan Kabupaten Ketapang), Kabupaten Taumbang Titi (bagian tengah Kabupaten Ketapang), dan Kabupaten Hulu Aik (bagian utara Kabupaten Ketapang). Kota Ketapang juga akan berfungsi sebagai ibukota Provinsi Ketapang.

Ternyata baru meliputi satu kota dan tiga kabupaten, untuk memenuhi persyaratan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 35,  maka diusulkan melalui penggabungan Kabupaten Kayong Utara ke dalam wilayah Provinsi Ketapang.

Provinsi Ketapang akan meliputi wilayah dengan luas 35.809 km2 (gabungan luas wilayah Kabupaten Ketapang, 31.240,74 km2, dan Kabupaten Kayong Utara, 4.568,26 km2); dengan jumlah penduduk 708.477 jiwa (Kabupaten Ketapang 579.927 jiwa, dan Kabupaten Kayong Utara 128.550 jiwa); meliputi 26 kecamatan (Kabupaten Ketapang 20 kecamatan, dan Kabupaten Kayong Utara 6 kecamatan); serta 305 desa (Kabupaten Ketapang 262 desa, Kabupaten Kayong Utara 43 desa). Data mengacu pada publikasi Provinsi Kalimantan Barat dalam Angka 2022 (BPS Kalbar, 2022).

Proses pembentukan daerah baru tentu saja memerlukan perjuangan yang cukup lama, termasuk melakukan kajian terlebih dahulu, terutama menyangkut kelayakan dan aspek kebutuhan pemekaran. Selain itu kajian pemekaran diharapkan dapat menjawab aspirasi lokal sekaligus menjadi bagian integral dari kepentingan strategis nasional. Berikut ilustrasi pembagian wilayah calon daerah Provinsi Ketapang yang meliputi satu kota dan empat kabupaten.

Kota Ketapang
Kota Ketapang saat ini wilayahnya meliputi Kecamatan Delta Pawan, yang memiliki luas wilayah 74 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2021 sebanyak 92.213 jiwa (sekitar 15,90 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Ketapang), sehingga kepadatan penduduknya mencapai 1.246 jiwa per km2, sangat jauh jika dibandingkan dengan rata-rata kepadatan penduduk Kabupaten Ketapang yang hanya 18 jiwa per km2.

Pemandangan Kota Ketapang (Sumber : https://ketapang.suarakalbar.co.id)

Untuk meningkat statusnya menjadi daerah kota, maka Kota Ketapang harus terdiri dari minimal  empat kecamatan. Memperhatikan kondisi kewilayahannya yang sudah menjadi perkotaan, maka Kecamatan Delta Pawan yang terdiri dari lima kelurahan (Kantor, Mulia Baru, Tengah, Sampit, Sukaharja); dan empat desa (Kali Nilam, Suka Bangun, Paya Kumang, Suka Bangun Dalam), dapat dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Delta Pawan Barat (Desa Kali Nilam, Suka Bungin, Paya Kumang dan Suka Bangun Dalam); dan Delta Pawan Timur (Kelurahan Kantor, Mulia Baru, Tengah, Sampit dan Sukaharja). Lantas dua kecamatan lagi ?

Untuk menambah dua kecamat lagi, wilayah Kota Ketapang dapat ditambah dengan wilayah  Kecamatan Benua Kayong. Saat ini luas Kecamatan Benua Kayong 349 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2021 sebanyak 45.795 jiwa, sehingga kepadatan penduduknya 131 jiwa per km2, merupakan kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk peringkat dua di Kabupaten Ketapang. Kecamatan Benua Kayong meliputi tujuh desa (Padang, Negeri Baru, Sungai Kinjil, Baru, Suka Baru, Mekar Sari dan Kinjil Pesisir) dan empat kelurahan (Tuan Tuan, Mulia Kerta, Kauman dan Banjar).

Kecamatan Benua Kayong perlu terlebih dahulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Benua Kayong Barat yang meliputi Desa/Kelurahan Suka Baru, Baru, Kauman, Kinjil, Kinjil Pesisir, Mulia Kerta dan Banjar; serta Benua Kayong Timur meliputi Desa/Kelurahan Negeri Baru, Mekar Sari, Mulia Kerta, Padang dan Tuan Tuan).

Dengan demikian, Kota Ketapang akan meliputi empat kecamatan, yaitu Delta Pawan Barat, Delta Pawan Timur, Benua Kayong Barat dan Benua Kayong Timur. Luas wilayah Kota Ketapang menjadi sekitar 423 km2 (sekitar 1,35 persen dari luas Kabupaten Ketapang), dengan jumlah penduduk 138.008 jiwa (sekitar 23,80 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Ketapang). Tingkat kepadatan penduduk berdasarkan data tahun 2021 mencapai 326 jiwa per km2.

Batas wilayah calon daerah Kota Ketapang meluputi sebelah utara, timur dan selatan dengan calon daerah Kabupaten Tumbang Titi; sebelah barat dengan Selat Karimata.

Kabupaten Jelai Kendawangan Raya
Bakal calon (Balon) DOB Kabupaten Jelai Kendawangan Raya meliputi wilayah Kabupaten Ketapang bagian selatan, terdiri dari enam kecamatan dan 90 desa. Keenam kecamatan tersebut meliputi: Kendawangan, Singkup, Marau, Air Upas,  Manis Mata dan Jelai Hulu. 

Luas wilayah Kabupaten Jelai Kendawangan Raya sekitar 12.309 km2 atau sekitar 38,97 persen dari luas Kabupaten Ketapang. Jumlah penduduk Kabupaten Jelai Kendawangan Raya 161.480 jiwa (data tahun 2021)  atau sekitar 27,84 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Ketapang. Tingkat kepadatan penduduk sekitar 13 jiwa per km2.

Batas wilayah Kabupaten Jelai Kandawangan meliputi sebelah utara dengan calon daerah Kabupaten Tumbang Titi; sebelah timur dengan Provinsi Kalimantan Tengah; sebelah selatan dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan Laut Jawa; sebelah barat dengan Selat Karimata.

Kabupaten Tumbang Titi
Balon DOB Kabupaten Tumbang Titi meliputi bagian tengah wilayah Kabupaten Ketapang, terdiri dari tujuh kecamatan dan 87 desa. Ketujuh kecamatan itu terdiri dari: Nanga Tayap, Matan Hilir Utara, Muara Pawan, Pemahan, Tumbang Titi, Sungai Melayu Rayak dan Matan Hilir Selatan. 

Luas wilayah Kabupaten Tumbang Titi mencapai 6.518 km2 (lebih luas dari Provinsi Bali), atau sekitar 20,63 persen dari luas Kabupaten Ketapang. Jumlah penduduk Kabupaten Tumbang Titi 167.035 jiwa, atau sekitar 28,80 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Ketapang (data tahun 2021). Kepadatan penduduk Kabupaten Tumbang Titi berdasarkan data kependudukan tahun 2016 sekitar 26 jiwa per km2.

Batas wilayah calon daerah Kabupaten Tumbang Titi meliputi sebelah utara dengan calon daerah Kabupaten Hulu Aik dan Kabupaten Kayong Utara; sebelah timur dengan Provinsi Kalimantan Tengah dan calon Daerah Kabupaten Jelai Kandawangan; sebelah selatan dengan calon daerah Kabupaten Jelai Kandawangan Raya; sebelah barat dengan Kota Ketapang dan Selat Karimata.

Kabupaten Hulu Aik
Sedangkan Balon DOB Kabupaten Hulu Aik meliputi bagian utara wilayah Kabupaten Ketapang, terdiri dari lima kecamatan dan 65 desa. Kelima kecamatan tersebut meliputi: Simpang Hulu, Simpang Dua, Sungai Laur, Sandai dan Hulu Sungai. 

Kabupaten Hulu Aik meliputi wilayah dengan lua 12.338 km2 atau sekitar 39,06 persen dari luas Kabupaten Ketapang. Jumlah penduduk Kabupaten Hulu Aik 113.404 jiwa atau sekitar 19,55 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Ketapang (data tahun 2021). Tingkat kepadatan penduduk berdasarkan data tahun 2021 sekitar sembilan jiwa per km2.

Adapun batas wilayah calon Kabupaten Hulu Aik meliputi sebelah utara dengan Provinsi Kalbar (daerah induk) dan calon daerah Provinsi Kapuas Raya; sebelah timur dengan calon daerah Provinsi  Kapuas Raya; sebelah selatan dengan calon Kabupaten Tumbang Titi dan Provinsi Kalimantan Tengah; serta sebelah barat dengan Kabupaten Kayong Raya dan Provinsi Kalbar.


Kabupaten Kayong Utara
Kabupaten Kayong Utara merupakan hasil pemekaran wilayah Kabupaten Ketapang yang secara resmi berdiri tahun 2007.  Kabupaten Kayong Utara memiliki luas wilayah 4.568,26 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2021 sebanyak 128.550 jiwa, tersebar di enam kecamatan, yaitu Pulau Maya, Kepulauan Karimata, Simpang Hilir, Teluk Batang, Seponti dan Sukadana. Tingkat kepadatan penduduk Kabupaten Kayong Utara  sekitar 28 jiwa per km2.

Wilayah Kabupaten Kayong Utara selain meliputi daratan Pulau Kalimantan, juga termasuk 104 pulau yang tersebar di Kecamatan Pulau Maya sembilan pulau; Kecamatan Kepulauan Karimata 83 pulau; Kecamatan Simpang Hilir satu pulau; dan Kecamatan Seponti 11 pulau.

Batas wilayah Kabupaten Kayong Utara meliputi sebelah utara dengan Provinsi Kalbar (daerah induk) dan calon daerah Kabupaten Hulu Aik; sebelah timur dengan calon daerah Kabupaten Hulu Aik; sebelah selatan dengan calon daerah Kabupaten Tumbang Titi dan Selat Karimata; serta sebelah barat dengan Selat Karimata.


Penutup

Selain pembentukan calon daerah Provinsi Ketapang (meliputi Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara), rencana pemekaran wilayah Provinsi Kalbar juga meliputi calon daerah Provinsi Kapuas Raya (Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Melawai, Sekadau dan Sanggau); Sehingga  daerah induk Provinsi Kalbar akan menyisakan Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Kubu Raya, Mempawah, Kota Pontianak dan Singkawang.

Posisi Provinsi Ketapang cukup strategis di bagian barat berbatasan dengan Selat Karimata; sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; di sebelah utara dengan Provinsi Kalimantan Barat (Kabupaten Kubu Raya) dan bakal calon Provinsi Kapuas Raya (Kabupaten Sanggau, Sekadau dan Sintang); di sebelah timur dengan bakal calon Provinsi Kapuas Raya (Kabupaten  Melawi), dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kabupaten Lamandau dan Sukamara, bakal calon Provinsi Kotawaringin Raya).

Penataan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi, antara lain ditujukan untuk : Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan           daerah; Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; Meningkatkan daya saing  nasional dan daya saing  daerah; dan Memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Sebagaimana dicantumkan dalam 31 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penataan daerah tersebut dilaksanakan melalui pembentukan daerah dan penyesuaian daerah antara lain melalui mekanisme pemekaran daerah dan penggabungan daerah.           

Sampai dengan saat ini (Mei 2022) kebijakan mengenai Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, antara lain karena alasan kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dalam hal ini keuangan negara masih diprioritaskan pada pembiayaan pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia (Beritasatu.com, 10 Februari 2022).
 
Selain itu pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan oleh DOB masih rendah (porsi PAD masih berada di bawah dana transfer pusat seperti melalui Dana Alokasi Umum/DAU, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana bagi Hasil/DBH, dan sebagainya). 

 

Sumber :

Provinsi Kalimantan Barat dalam Angka 2021. BPS Kalbar, 2022. Dalam https://kalbar.bps.go.id/ 
 


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.