Jun 30, 2018

Pembentukan Kabupaten Tabir Raya

Oleh : Atep Afia Hidayat - Pemekaran wilayah terjadi di sebagian  kabupaten dan provinsi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuannya hampir serupa yaitu ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Semoga visi dan misi pemekaran wilayah merupakan keberpihakan pada masayarakat lokal, supaya kesejahteraannya meningkat dan mendapat layanan dari pemerintah daerah secara optimal untuk berbagai keperluannya. Rencana pemekaran wilayah pun muncul di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, antara lain dengan diusulkannya pembentukan Kabupaten Tabir Raya, yang wilayahnya berada di bagian utara Kabupaten Merangin.

Kalau dilihat dari aspek luas wilayah dan kelimpahan sumberdaya alam, Kabupaten Merangin layak dimekarkan. Kabupaten Merangin memiliki luas wilayah 7.679 km2 (sekitar 12 kali luas Kota Jakarta), meliputi 24 kecamatan, dengan demikian rentang kendali pemerintah daerah terlalu luas. Namun di sisi lainnya jumlah penduduknya masih di bawah 500 ribu jiwa, tepatnya pada tahun 2016 berpenduduk sebanyak 372.205 jiwa, dengan kepadatan penduduk 48 jiwa per km.



Kabupaten Tabir Raya sebagai hasil pemekaran Kabupaten Merangin, meliputi delapan kecamatan dengan luas wilayah mencapai 2.000,04 km2 (sekitar 26,05 persen dari luas Kabupaten Merangin); dengan jumlah penduduk yang mengacu pada data tahun 2016, yaitu sebanyak 111.575 jiwa (sekitar 31,59 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Merangin), dengan kepadatan penduduk 56 jiwa per km2. Kabupaten Tabir Raya meliputi 61 desa/kelurahan (29,16 persen dari desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Merangin).

Kabupaten Merangin merupakan wilayah yang kaya sumberdaya alam, dengan demikian penataan wilayah harus sedemikian rupa, sehingga berbagai potensi bisa diberdayakan untuk kemakmuran masyarakat.  Kabupaten Tabir Raya sebagai hasil pemekaran dengan ibukota di Kota Tabir, akan lebih leluasa dalam mengelola keilmpahan sumberdaya alamnya, hal itupun perlu didukung oleh kualitas sumberdaya manusia (SDM) yang profesional atau mumpuni.

Sebagai catatan, setelah Kabupaten Tabir Raya terbentuk lagi pemekaran wilayah bisa kembali terjadi di Kabupaten Merangin, misalnya dengan terbentuknya Kota Bangko sebagai kota otonom. Dengan luas wilayah 168,39 km2 dan jumlah penduduk 52.362 jiwa (tahun 2016), ditambah dengan penggabungan minimal tiga kecamatan di sekitarnya, Bangko dapat ditingkatkan statusnya menjadi kota otonom. Strategi lainnya dengan pemekaran Kecamatan Bangko menjadi dua atau tiga kecamatan, terlebih dahuli diawali dengan pemekaran desa dan kelurahan yang ada. Sebagai gambaran, Kelurahan Pematang Kandis (tahun 2016 berpenduduk 17.276 jiwa) dapat dimekarkan menjadi tiga atau empat kelurahan, begitu pula Kelurahan Dusun Bangko (berpenduduk 11.906 jiwa). 


Sumber :
BPS, 2017. Kabupaten Merangin dalam Angka 2017. https://meranginkab.bps.go.id/publication/
BPS. 2017. Kecamatan Bungko dalam Angka 2017. 
 https://meranginkab.bps.go.id/publication/

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.