Abstrak Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional. Namun, penerapan tarif baru ini memunculkan berbagai respons dari masyarakat dan pelaku usaha. Artikel ini membahas latar belakang kebijakan, tantangan yang dihadapi, dampaknya terhadap berbagai sektor, serta strategi untuk memitigasi potensi efek negatif.
Kata Kunci Tarif PPN 12%, kebijakan pajak, daya beli
masyarakat, penerimaan negara, inflasi, sektor usaha, ekonomi Indonesia.











