Sabtu, Juni 26, 2021

Urgensi Pembentukan Kabupaten Kepulauan Taka Bonerate (Pemekaran Kabupaten Kepulauan Selayar)

Peta CDOB Kab Kep Taka Bonerate (Ilustrasi)
Oleh : Atep Afia Hidayat - Wacana dan rencana pemekaran wilayah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB) terus bergulir di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari sekian banyak usulan pembentukan DOB, yang paling progresif ialah rencana pemekaran wilayah Kabupaten Bone dengan menghasilkan DOB Kabupaten Bone Selatan; dan pemekaran Kabupaten Luwu dengan "melahirkan" Kabupaten Luwu Tengah. 

Pulau Sumbawa Layak Mendapat Tambahan Satu Kota Otonom (Rencana Pembentukan DOB Kota Sumbawa Rea atau Samawa Rea)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Pulau Sumbawa (dan pulau-pulau di sekitarnya) yang memiliki luas wilayah 15.424,05 km2 dan berpenduduk sebanyak 1.561.461 jiwa (BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat, 2021), bersama Pulau Lombok dan sekitarnya merupakan bagian dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sekitar  29,35 persen penduduk Provinsi NTB bermukim di Pulau Sumbawa, sedangkan luas Pulau Sumbawa sekitar 76,64 persen dari luas Provinsi NTB. Di Pulau Sumbawa terdapat lima daerah otonom, meliputi empat kabupaten dan satu kota. Komposisinya sama dengan yang ada di Pulau Lombok. Kelima dearah otonom di Pulau Sumbawa berturut-turut Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Kamis, Juni 24, 2021

Wacana CDOB Kabupaten Bone Selatan (Pemekaran Kabupaten Bone)


Oleh : Atep Afia Hidayat - Nama Bone sudah sangat terkenal di Indonesia, bahkan jauh sebelum nama Indonesia muncul nama Bone sudah sangat eksis. Kerajaan Bone didirikan pada abad ke 13 (tanggal 6 April 1335 disepakati sebagai hari lahir Kabupaten Bone) , mencapai masa kejayaannya pada abad ke 17.

Wilayah kekuasaaan Kerajaan Bone meliputi Sulawesi Selatan dan beberapa pulau lainnya, sama seperti kerajaan atau kesultanan lain di Nusantara, Kerajaan Bone pun dikuasasi Belanda, yaitu sekitar tahun 1905. Berdasarkan administrasi pemerintah Republik Indonesia, Bone secara resmi menjadi kabupaten (daerah tingkat II) pada tahun 1960 (melalui UU No. 29 Tahun 1959). 

Senin, Juni 21, 2021

Pemekaran Kabupaten Banyumas (Menjadi Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banyumas Barat dan Kota Purwokerto)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Rencana pemekaran wilayah terjadi di berbagai kabupaten dan provinsi di Indonesia, meskipun pada tahun 2014 muncul kebijakan moratorium baik untuk pemekaran maupun penggabungan wilayah. Jika situasi sudah kondusif, tentu kebijakan moratorium akan dicabut, dan proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) berlanjut. Untuk lingkup Provinsi Jawa Tengah, sepertinya upaya pemekaran Kabupaten Banyumas merupakan yang paling aktif, bahkan pemekarannya menjadi tiga DOB sudah masuk tahap sosialisasi.

Sabtu, Juni 19, 2021

CDOB Kabupaten Bima Timur (Pemekaran Wilayah Kabupaten Bima)


Oleh : Atep Afia Hidayat - Wacana pemekaran wilayah selain terjadi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu dengan akan dibentuknya Provinsi Pulau Sumbawa (PS), juga di tingkat kabupaten, baik yang ada di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Salah satu di antaranya ialah pemekaran wilayah Kabupaten Bima dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bima Timur, wilayahnya meliputi daratan ujung timur Pulau Sumbawa dan pulau-pulau sekitarnya, baik yang ada di Teluk Sape, Selat Sape, Teluk Wawaorada dan Laut Flores.

CDOB Provinsi Pulau Sumbawa (Pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Pulau Sumbawa saat ini merupakan bagian dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Pulau Lombok dan pulau-pulau kecil di sekitarnya seperti Gili Terawangan, Gili Meno, Gili Air, Gili Asahan, Gili Geda, Gili Layar, Gili Rengit, Gili Anyaran, Gili Nangg, Gili Tangkong, Gili Sudak, Lawang, Sulat, Belang, Pasaran, Kambing, Kenawa, Range, Takat Darat, Panjang, Saringi, Timudung, Kramat, Medang, Mojo, Satonda, Liang, Ngali, Rak, Dempu, Gili Nae, Gili Torobero, Gili Cangkir, Gili Wat, Gili Maja, Gili Santigi, Gili Balere, Sangeang, Banta, Kelapa, Nisa Tosa, Nisa Limbas, Nisa Mbolo, Nisa Lansa, Bajo, Nisa Sanae, Nisa Pasir Putih, Nisa Wont, Nisa Sura, Nisa Lampadana, Nisa Genda, Nisa Lampadana, Nisa Dora, Nisa Bea, dan sebagainya membentuk provinsi tersebut sejak tahun 1958. 

Kamis, Juni 17, 2021

CDOB Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Pemekaran Provinsi Sulawesi Utara)


Oleh : Atep Afia Hidayat - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki luas wilayah daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2, pada tahun 2020 (sampai Desember) berpenduduk sebanyak 271.349.889 jiwa. Jumlah penduduk sebanyak itu terdistribusi di 34 provinsi dengan jumlah dan tingkat kepadatan yang sangat bervariasi. Jika dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk, apakah jumlah provinsi sebanyak itu sudah memadai ? Hal tersebut perlu ditetapkan melalui perumusan grand strategy pemekaran wilayah, sehingga dapat diketahui berapa jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ideal di Indonesia. 

Rabu, Juni 16, 2021

CDOB Kabupaten Simalungun Hantaran (Pemekaran Kabupaten Simalungun)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Provinsi Sumatera Utara memiliki luas wilayah 72.981,23 km2, lebih luas jika dibandingkan dengan gabungan antara Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah (masing-masing 35.377,76 km2 dan 32.800,69 km2). Di kedua provinsi di Pulau Jawa Tersebut terdapat 62 kabupaten dan kota, sedangkan di Provinsi Sumatera Utara baru ada 33 kabupaten dan kota. Dari aspek jumlah penduduk yang pada tahun 2020 mencapai 14.799.361 jiwa (BPS Provinsi Sumatera Utara, 2021), Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat keempat di Indonesia, yaitu setelah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Selasa, Juni 15, 2021

CDOB Provinsi Sumatera Tenggara (Pemekaran Provinsi Sumatera Utara)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Wacana bahkan rencana pemekaran Sumatera Utara (Sumut) menjadi beberapa provinsi semakin menguat. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sudah mengajukan usulan pembentukan tiga provinsi baru dan dua kabupaten baru ke pemerintah pusat. Ketiga usulan provinsi baru sebagai Calon  Daerah Otonomi Baru (CDOB) ialah Tapanuli, Kepulauan Nias dan Sumatera Tenggara. Sedangkan dua kabupaten baru yang sudah diusulkan secara resmi ialah CDOB Kabupaten Pantai Barat Mandailing (pemekaran Kabupaten Mandailing Natal) dan Simalungun Hataran (pemekaran Kabupaten Simalungun).

CDOB Kabupaten Pantai Barat Mandailing (Pemekaran Kabupaten Mandailing Natal)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Kabupaten Mandailing Natal (Madina) merupakan salah satu daerah otonom paling luas di Provinsi Sumatera Utara. Sebagaimana terjadi di banyak daerah otonomi lainnya di seluruh Indonesia muncul opsi atau wacana untuk pemekaran wilayah. Ada yang baru sebatas wacana ada juga yang sudah diproses, mulai ditingkat kabupaten,provinsi hingga ke pusat. Begitu pula dengan upaya pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Pantai Barat Mandailing saat ini terus bergulir.

Senin, Juni 14, 2021

CDOB Kabupaten Teluk Aru (Pemekaran Kabupaten Langkat)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Langkat merupakan daerah otonomi yang paling luas di antara 32 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Luas wilayah Kabupaten Langkat mencapai 6.263,29 km2 jauh lebih luas jika dibandingkan dengan Pulau Bali (Provinsi Bali) yaitu 5.780,06 km2. Sebagai catatan di Pulau Bali terdapat delapan kabupaten dan satu kota otonom. Berdasarkan  aspek luas wilayah Kabupaten Langkat paling tidak dapat dimekarkan menjadi dua daerah otonomi, begitu pula dari  aspek lainnya.

CDOB Kota Kutacane (Pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Aceh Tenggara merupakan kabupaten terluas keempat di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yaitu setelah Aceh Timur, Gayo Lues dan Aceh Tengah. Luas wilayah Kabupaten Aceh Tenggara mencapai 4.242,04 km2 meliputi 16 kecamatan dan 385 desa. Pada tahun 2020 jumlah penduduk Kabupaten Aceh Tenggara sebanyak 220.860 jiwa. Sekitar tahun 2015 muncul gagasan untuk memekarkan Kabupaten Aceh Tenggara dengan membentuk Kota Kutacane.

Tujuan pemekaran wilayah terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kalaupun ada kepentingan pihak-pihak tertentu dalam prosesnya, hal itu tidak dapat dihindari. Namun hendaknya semua pihak yang berkontribusi dalam proses pemekaran tetap mengedepankan asas manfaat yang berkelanjutan untuk masyarakat setempat.