Pengertian Korupsi Menurut Hukum Indonesia:
Korupsi menurut hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang tersebut, korupsi didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat publik atau individu yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, yang merugikan negara atau masyarakat. Tindakan korupsi meliputi penerimaan suap, penyalahgunaan anggaran negara, gratifikasi ilegal, pemerasan, dan tindak pidana terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau penipuan.











