Aug 5, 2021

Rencana Pembentukan Kabupaten Kambatanglima (Pemekaran Wilayah Kabupaten Kotabaru)

Oleh : Atep Afia Hidayat - Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meliputi 11 kabupaten dan dua kota, dengan luas wilayah 38.744 km2. Daerah otonom yang memiliki wilayah paling luas di Provinsi Kalsel ialah Kabupaten Kotabaru, yaitu mencapai 9.442,46 km2 (hampir sama dengan luas Provinsi Banten di Pulau Jawa, yaitu 9.662,92 km2); Berikutnya Kabupaten Tanah Bumbu (5.006,96 km2); Kabupaten Banjar (4.668,00 km2); Kabupaten Tabalong (3.766,97 km2); dan Kabupaten Tanah Laut (3.631,35 km2).  

Dari data-data tersebut tampak bahwa Kabupaten Kotabaru memiliki wilayah yang luasnya di atas rata-rata daerah otonom lainnya, meliputi wilayah di daratan Kalimantan Selatan dan kepulauan di sebelah tenggara yang terdiri dari Pulau Laut, Pulau Sebuku dan pulau-pulau di sekitarnya. Wilayah satu kabupaten yang dipisahkan oleh Selat Laut tersebut, rencanaya akan menjadi dua kabupaten terpisah, yaitu Kabupaten Kotabaru (Pulau Laut dan sekitarnya) dan Kabupaten Tanah Kambatanglima (di daratan Kalimantan Selatan).

Kabupaten Kambatanglima meliputi 12 dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru, dengan luas wilayah mencapai 7.168,44 km2 atau sekitar 75 persen dari luas wilayah Kabupaten Kotabaru. Kabupaten Kambatanglima meliputi 109 dari 202 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Korabaru. Sedangkan jumlah penduduk Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru (CPDOB) Kabupaten Kambatanglima sekitar 151.605 jiwa (tahun 2020), atau sekitar 46 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kotabaru (325.622 jiwa, tahun 2020). Dengan demikian jika mengacu pada data tahun 2020, kepadatan penduduk Kabupaten Kambatanglima sekitar 21 jiwa per km2, bandingkan dengan kepadatan penduduk Kabupaten Kotabaru (dasumsikan sebelum pemekaran) sekitar 34 jiwa per km2; dan setelah pemekaran 77 jiwa per km2. 

Batas wilayah Kabupaten Kambatanglima meliputi sebelah utara dengan Provinsi Kalimantan Timur (Kabupaten Paser); sebelah timur dengan Selat Makasar dan Selat Laut; sebelah selatan dengan Kabupaten Tanah Bumbu; serta sebelah barat dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Balangan.

Untuk menjadi DOB ke 14 di Provinsi Kalimantan Selatan, tentu langkah persiapan pembentukan Kabupaten Kambatanglima perlu lebih dioptimalkan. Termasuk adanya pencabutan kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Keberadaan pemerintahan setingkat kabupaten di kawasan Kambatanglima memang sangat penting, mengingat rentang kendali pemerintahan selama ini yang sangat luas. Sulit dibayangkan bagaimana perjuangan yang harus ditempuh oleh warga yang berada di Kecamatan Pamukan Barat, Pamukan Utara dam kecamatan lainnya kalau ada urusan ke Kotabaru, membutuhkan waktu perjalanan yang cukup panjang. Dengan dibentuknya DOB Kabupaten Kambatanglima diharapkan kesejahteraan masyarakat makin meningkat. Hal yang cukup unik, jika Kabupaten Kambatanglima berhasil diwujudkan maka sekaligus akan berstatus sebagai kabupaten atau daerah otonom yang paling luas di Provinsi Kalimantan Selatan.


Referensi :

https://www.mkri.id/public/content/pemilu/KKPU/SK%20285%20THN%202018.pdf

https://apahabar.com/2020/01/wacana-pemekaran-kabupaten-di-kotabaru-pengamat-perlu-kajian-akademik/

https://kalsel.bps.go.id/publication/

https://kotabarukab.bps.go.id/

https://id.wikipedia.org/wiki/Kalimantan_Selatan

https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Kotabaru

https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/02/24/warga-dari-12-kecamatan-tuntut-pemekaran-kabupaten-kotabaru-dan-nama-daerahnya-tanah-kambatang-lima

https://matabanua.co.id/2021/02/26/pemekaran-kambatang-lima-tetap-diperjuangkan/https://goo.gl/maps/oEqbUmgfRRWBcnLv8

https://goo.gl/maps/oEqbUmgfRRWBcnLv8





No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.